Ada Pejabat Usul Honorer Jangan Dihapus, Angkat Saja jadi PNS

Ada Pejabat Usul Honorer Jangan Dihapus, Angkat Saja jadi PNS
Ilustrasi - Guru mengajar di dalam kelas. Kebijakan pemerintah soal tenaga honorer dihapus masih jadi polemik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 sehingga nantinya hanya ada dua jenis ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beberapa pemda terang-terangan menyatakan keberatan dengan kebijakan tenaga honorer dihapus, salah satunya Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati berharap kebijakan tersebut dikaji ulang agar lebih humanis.

"Kita (Pemkot Mataram) berharap ada kebijakan lebih hunamis yang dikeluarkan pemerintah terhadap keberadaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN," kata Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Kamis (16/6).

Terkait kebijakan tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.

Ribuan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram sudah khawatir dan resah terhadap nasib mereka.

Pasalnya, para tenaga honorer berharap agar dapat diangkat menjadi PPPK.

Nelly mengatakan salah satu kebijakan humanis yang bisa diterapkan adalah dengan mencontoh kebijakan pemerintah sebelumnya yang menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer dihapus masih menjadi polemik. Para honorer berharap jadi PPPK. Ada pejabat usul mereka diangkat saja jadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News