Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, PNS & PPPK Harus Tahu
Kamis, 17 Februari 2022 – 07:49 WIB
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE MenPAN-RB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE MenPAN-RB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 05/2022 ini. (esy/jpnn)
MenPAN-RB kembali menerbitkan SE terbaru mengenai sistem kerja ASN yang harus diketahui PNS dan PPPK
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?