Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, PNS & PPPK Harus Tahu
Kamis, 17 Februari 2022 – 07:49 WIB

MenpanRB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE MenPAN-RB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE MenPAN-RB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 05/2022 ini. (esy/jpnn)
MenPAN-RB kembali menerbitkan SE terbaru mengenai sistem kerja ASN yang harus diketahui PNS dan PPPK
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah