Ada Sultan Agung yang Sudah Ditahan
Minggu, 30 Oktober 2016 – 11:36 WIB

Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: dok.Jawa Pos Group
Lalu, berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan? “Tunggu saja nanti. Kalau ada tersangka baru pasti akan kami rilis. Apalagi kasus ini menjadi perhatian masyarakat,” tandas Argo.
Dalam kasus penipuan Dimas Kanjeng, kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu, telah ada delapan pelapor di Polda Jatim.
Kerugian terbesar dialami M. Nur Najmul Muin anak bungsu dari Najmiah Muin. Pria asal Makassar itu mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar sedangkan yang kedua adalah Muhammad Ali dari Kudus, Jateng.
Mantan penasihat hukum padepokan Dimas Kanjeng itu mengaku rugi Rp 35 miliar. Sedangkan, Prayitno Sukohadi asal Jember menyetorkan uang hingga Rp 900 Juta melalui Ismail Hidayat. (aji)
SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim disinyalir akan menetapkan beberapa tersangka baru terkait kasus kasus penipuan dengan tersangka Dimas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum