Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
Salah Satu Alasan Terbitnya SKPP
Senin, 30 November 2009 – 18:02 WIB
Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
Kedua, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum baik kejaksaan, polisi dan KPK di dalam menjalankan tugas melakukan pemberantasan korupsi sebagai alasan dokrinal yang dijamin dalam hukum pidana.
Baca Juga:
Ketiga, masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tidak layak untuk dipertanggungjwabkan kepada keduanya karena perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum. "Sekian, terimakasih," ujar Marwan, yang sempat sudah beranjak akan meninggalkan kursinya, sebelum akhirnya duduk lagi karena ada wartawan yang mengajukan pertanyaan. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Kejaksaan menggunakan dua alasan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama