Agung Minta BPOM Teruskan Sweeping
Jumat, 28 November 2008 – 13:30 WIB
DPR sendiri, lanjut Agung, melalui UU No. 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menetapkan sanksi tegas baik kepada produsen, pedagang dan pemasar maupun pihak terkait atas peredaran barang terlarang itu.
Baca Juga:
“Jangan takut atau berhenti melakukan sweeping atas produk-produk membahayakan. Karena kita ingin konsumen senantiasa terlindungi dan aman,” tegasnya.
Agung menambahkan, tidak terbendungnya peredaran berbagai produk makanan dan minuman khususnya asal impor ini akibat dari perdagangan bebas. Oleh sebab itu menjadi kewajiban pemerintah untuk lebih ketat melakukan pengawasan, selain mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk-produk tersebut.
“Aturan yang mewajibkan komoditi impor yang dipasarkan di dalam negeri, dengan mencantumkan keterangan dalam bahasa Indonesia salah satu cara yang baik,” tandas Agung seraya menambahkan konsumen perlu lebih diarahkan untuk menghargai dan mencintai produk dalam negeri yang sudah memperoleh regitsrasi produk dari pihak pemerintah. (wid)
JAKARTA - Ketua DPR-RI Agung Laksono mendukung upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan terhadap produk kosmetika yang illegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD