Agung Minta BPOM Teruskan Sweeping
Jumat, 28 November 2008 – 13:30 WIB

Agung Minta BPOM Teruskan Sweeping
DPR sendiri, lanjut Agung, melalui UU No. 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menetapkan sanksi tegas baik kepada produsen, pedagang dan pemasar maupun pihak terkait atas peredaran barang terlarang itu.
Baca Juga:
“Jangan takut atau berhenti melakukan sweeping atas produk-produk membahayakan. Karena kita ingin konsumen senantiasa terlindungi dan aman,” tegasnya.
Agung menambahkan, tidak terbendungnya peredaran berbagai produk makanan dan minuman khususnya asal impor ini akibat dari perdagangan bebas. Oleh sebab itu menjadi kewajiban pemerintah untuk lebih ketat melakukan pengawasan, selain mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk-produk tersebut.
“Aturan yang mewajibkan komoditi impor yang dipasarkan di dalam negeri, dengan mencantumkan keterangan dalam bahasa Indonesia salah satu cara yang baik,” tandas Agung seraya menambahkan konsumen perlu lebih diarahkan untuk menghargai dan mencintai produk dalam negeri yang sudah memperoleh regitsrasi produk dari pihak pemerintah. (wid)
JAKARTA - Ketua DPR-RI Agung Laksono mendukung upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan terhadap produk kosmetika yang illegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Letjen Kunto Batal Digeser, Eks Aster KSAD Menyarankan TNI Cermat Memutasi Prajurit
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi