Aksi Pospera di 20 Provinsi Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror
Rabu, 07 September 2016 – 07:13 WIB
Pospera melaporkan pernyataan @gendovara yang dinilai merendahkan fisik dan martabat manusia, menjadikan marga sebagai ejekan, dan memanggil dengan kata-kata yang merendahkan manusia.
Pospera melaporkan @genovara berdasarkan pasal 28 UU ITE dan pasal 16 UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (bay/jpg)
JPNN.com JAKARTA – Pelaporan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) provinsi Bali, Gendo Suardana oleh Pusat Posko Perjuangan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Menteri Dito untuk HMI saat Dies Natalis ke-77 di Pos Bloc
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir