Aksi Pospera di 20 Provinsi Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror
Rabu, 07 September 2016 – 07:13 WIB

Aksi Pospera di 20 Provinsi Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror. Ist
Pospera melaporkan pernyataan @gendovara yang dinilai merendahkan fisik dan martabat manusia, menjadikan marga sebagai ejekan, dan memanggil dengan kata-kata yang merendahkan manusia.
Pospera melaporkan @genovara berdasarkan pasal 28 UU ITE dan pasal 16 UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (bay/jpg)
JPNN.com JAKARTA – Pelaporan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) provinsi Bali, Gendo Suardana oleh Pusat Posko Perjuangan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya