Anak Buah AKBP Taufik Menyergap Pikap Mencurigakan, Muatannya Mengejutkan

Polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan nomor telepon pengirim barang berisi narkoba itu.
Selanjutnya, anak buah AKBP Taufik bergerak menuju Juata Laut dan berhasil menemukan dua orang tersangka berinisial MI alias AK (39) dan HO alias NG (30).
"Sementara sopir pikap hanya mengantar dan tidak mengetahui barang tersebut (berisi narkoba)," kata Taufik.
Penangkapan tersebut berlangsung di rumah MI alias AK di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Juata Laut. Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu-sabu.
Baca Juga: 2 Kali Cuci Otak dengan Dokter Terawan, Dahlan Iskan Memberi Kesaksian
Atas perbuatannya, MI dan HO dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia membeberkan detik-detik penyergapan pikap mencurigakan di kawasan pelabuhan. Muatan mobil itu mengejutkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu