Anak Buah AKBP Taufik Menyergap Pikap Mencurigakan, Muatannya Mengejutkan
Polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan nomor telepon pengirim barang berisi narkoba itu.
Selanjutnya, anak buah AKBP Taufik bergerak menuju Juata Laut dan berhasil menemukan dua orang tersangka berinisial MI alias AK (39) dan HO alias NG (30).
"Sementara sopir pikap hanya mengantar dan tidak mengetahui barang tersebut (berisi narkoba)," kata Taufik.
Penangkapan tersebut berlangsung di rumah MI alias AK di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Juata Laut. Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu-sabu.
Baca Juga: 2 Kali Cuci Otak dengan Dokter Terawan, Dahlan Iskan Memberi Kesaksian
Atas perbuatannya, MI dan HO dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia membeberkan detik-detik penyergapan pikap mencurigakan di kawasan pelabuhan. Muatan mobil itu mengejutkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat