Anak Pejabat Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu-Sabu
Senin, 10 Juli 2023 – 19:02 WIB

Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
"Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama," katanya. (antara/jpnn)
Lagi. Anak pejabat ditangkap polisi saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya