Anak Tewas Dianiaya, Ibu Kejam Ini Segera Jalani Tes Kejiwaan

Anak Tewas Dianiaya, Ibu Kejam Ini Segera Jalani Tes Kejiwaan
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan anak berusia lima tahun oleh ibu kandung di Merangin hingga tewas, Jumat (24/2/2023). Foto: ANTARA/HO-IST

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Saat ini tersangka belum didampingi penasihat hukum. Semisal tidak ada nanti kami kasih penasihat hukum penunjukan kami," kata dia.(antara/jpnn)

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anak oleh ibunya sendiri.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News