Anak Tewas Dianiaya, Ibu Kejam Ini Segera Jalani Tes Kejiwaan
Senin, 27 Februari 2023 – 22:50 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Saat ini tersangka belum didampingi penasihat hukum. Semisal tidak ada nanti kami kasih penasihat hukum penunjukan kami," kata dia.(antara/jpnn)
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anak oleh ibunya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap