Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara
Anggodo Widjojo di persidangan. Foto: JPNN/arsip.
Menanggapi tuntutan tersebut, Anggodo menyatakan bahwa ia akan membuat pembelaan sendiri. Pembelaan itu akan dibacakan tersendiri olehnya, di samping pembelaan dari penasehat hukumnya dalam sidang selanjutnya.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pembelaannya. Sidang berikutnya direncanakan digelar Selasa (24/8). "Kalau pekan depan terdakwa dan penasehat hukum tidak menyampaikan pleidoi, majelis akan menganggap terdakwa dan penasehat tidak ada pleidoi. Ini kesempatan terakhir," ujar hakim. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggodo enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News