Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 16 Agustus 2010 – 12:07 WIB
Menanggapi tuntutan tersebut, Anggodo menyatakan bahwa ia akan membuat pembelaan sendiri. Pembelaan itu akan dibacakan tersendiri olehnya, di samping pembelaan dari penasehat hukumnya dalam sidang selanjutnya.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pembelaannya. Sidang berikutnya direncanakan digelar Selasa (24/8). "Kalau pekan depan terdakwa dan penasehat hukum tidak menyampaikan pleidoi, majelis akan menganggap terdakwa dan penasehat tidak ada pleidoi. Ini kesempatan terakhir," ujar hakim. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggodo enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KKB Membakar Sekolah Dasar di Intan Jaya Pagi Tadi
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda