Anggota Bawaslu Dituntut Minta Maaf

Anggap Remeh Perusahaan Penyumbang ke SBY

Anggota Bawaslu Dituntut Minta Maaf
Anggota Bawaslu Dituntut Minta Maaf
“Perusahaan-perusahaan kami menyumbang resmi. Batasan maksimalnya Rp5 miliar kan. Kami tidak melebihi itu. NPWP dan lain-lain juga kami tunjukkan ke KPU saat menyumbang,” pungkas Zaenal yang nampak sedikit gerah dengan pemberitaan dimaksud.

Jika dalam waktu dua hari Bawaslu atau anggota Bawaslu bersangkutan tidak segera meralat dan meminta maaf di media massa, pihak PT Shohibul Barokah mengancam bakal melaporkan kasus ini sebagai aduan perkara pidana ke kepolisian. (did)

JAKARTA-  Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya dituntut minta maaf oleh Direktur PT Shohibul Barokah yang juga sekaligus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News