Anggota BPK Ini Bakal Diperiksa Kejagung terkait Korupsi BTS
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (29/10).
"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," kata Ketut.
Persetujuan Presiden itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 24 itu berisi 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.
Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.
Dia menyebut tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, ?s?ehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.
"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan," ucapnya.
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi bakal diperiksa Kejagung terkait korupsi BTS Kominfo. Tinggal menunggu pertetujuan dari Presiden.
- CNI Hormati Proses Hukum di Kejaksaan, Pastikan Operasional Tidak Terganggu
- Banyak Kali Setoran yang Diterima Bupati Klaten Hamenang, Ini Daftarnya
- KPK Temukan Tong Biru Berisi Rp934 Juta di Rumah Adik Bupati Klaten
- Bupati Klaten Hamenang Terima Uang Sebanyak Ini dari Pengusaha Tambang
- Dewan Energi Nasional Ungkap Program Nuklir RI Menunggu Tanda Tangan Presiden
- Bukan Cuma Swasta dan PPK, Kejagung Diprediksi Sisir Seluruh Rantai Pengadaan BGN
JPNN.com




