Anggota KPU Simalungun Ngaku Disuap JR Saragih Rp50 Juta
Jumat, 28 Januari 2011 – 09:21 WIB
Lantas, tindakan apa yang akan dilakukan menyikapi nyanyian Robert? Victor belum bisa memberikan penjelasan. "Karena saya belum tahu persis. Yang jelas, ini lucu sekali," ucapnya.
Baca Juga:
Menurutnya, jika memang kliennya mencoba melakukan suap, saat itu juga Robert mestinya langsung menolak dan menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena jika benar, itu tergolong gratifikasi.
Terkait dengan masalah gratifikasi ini, kemarin Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, jika pemberian uang atau barang yang terkait dengan jabatan tidak dilaporkan ke KPK terhitung 30 hari sejak diterima, maka yang menerima bisa terkena tindak pidana gratifikasi. (sam/jpnn)
MEDAN -- Anggota KPU Kabupaten Simalungun, Robert Ambarita mengaku telah menerima suap Rp 50 juta dari Bupati Simalungun JR Saragih. Dalam konperensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar