Angka Perceraian Tinggi, 9.372 Perempuan di Jambi Jadi Janda

Angka Perceraian Tinggi, 9.372 Perempuan di Jambi Jadi Janda
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JAMBI - Angka perceraian di Provinsi Jambi ternyata cukup tinggi. Dalam tiga tahun terakhir (2016 hingga Maret 2018), tercatat 9.372 perkara perceraian di Pengadilan Agama di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah, mengingat tidak semua perkara perceraian didaftarkan atau melalui proses gugatan di pengadilan.

Dari data tersebut, Kota Jambi menjadi penyumbang angka perceraian terbanyak se Provinsi Jambi hingga mencapai angka 2.201 pasangan. Rinciannya, 908 pasangan tahun 2016, 1.008 pasangan tahun 2017 dan sampai Maret 2018 ini sudah tercatat sebanyak 285 perkara.

Sementara angka perceraian terendah menjadi milik Sarolangun yang hanya menyumbang sebanyak 544 perkara cerai (selengkapnya lihat grafis, red).

Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Jambi, Rusdi mengatakan, pengajuan cerai di Pengadilan Agama Jambi banyak dilakukan Istri (cerai gugat).

Dia membenarkan pada 2016 lalu ada 908 kasus perceraian, dan pada 2017 ada 1.088.

‘’Penyebabnya beragam, mulai dari masalah ekonomi, adanya orang ketiga, perselisihan, pertengakaran dan ditinggalkan,’’ jelasnya.

25 persen dari kasus perceraian tersebut, sambungnya, disebabkan faktor perselisihan dan pertengakaran dalam rumah tangga, 17 persennya karena ditinggalkan, 15 persen disebabkan KDRT, dan 10 persen merupakan faktor ekonomi.

Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah, mengingat tidak semua perkara perceraian didaftarkan atau melalui proses gugatan di pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News