Antasari Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro
Senin, 04 Mei 2009 – 19:51 WIB
Dalam keterangannya, Wahyono mengakui bahwa penembakan yang dilakukan terhadap Nasrudin dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan sebagai tersangka itu, dilengkapi jeratan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Senin (4/5), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Antasari Azhar tepat pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya