Aparat Sergap Pembawa 2 Kg Sabu-sabu di Tengah Laut

Aparat Sergap Pembawa 2 Kg Sabu-sabu di Tengah Laut
Polres Nunukan menangkap dua warga negara Filipina yang membawa 2.033 gram sabu di Perairan Indonesia di Sebatik. Foto: Dokumen Polres Nunukan/Antara

Pukul 20.00 WIB petugas bertemu dengan penjemput barang tersebut di perairan wilayah Sebatik.

Saat hendak menghentikan speedboat yang dikemudikan oleh dua tersangka, mereka tidak mau berhenti dan melempar petugas dengan parang.

"Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan, akan tetapi para tersangka tetap melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku," kata Karyadi.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Unsal menjadi kurir diperintah oleh pemilik barang yang bernama Abang. Unsal dan Salam dijanjikan upah sebesar 3.000 ringgit Malaysia.

Keduanya dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 kurungan minimal enam tahun, maksimal atau paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi menangkap dua warga negara Filipina pembawa 2 kg sabu-sabu di Perairan Laut Pulau Sebatik, Nunukan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News