Arab Larang Manula Naik Haji
Jumat, 24 Juli 2009 – 09:00 WIB
Menurutnya, waktu yang diperlukan untuk memproses paspor hijau semakin mepet. Pembuatan paspor hijau tersebut ada dua tawaran. Yakni paspor 24 halaman yang biasa dipakai tenaga kerja Indonesia (TKI) dan paspor biasa yang memiliki 48 halaman.Di tempat terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukum halal darurat untuk penggunaan vaksin meningitis yang mengandung lemak babi berlaku bagi jamaah yang baru pertama kali melaksanakan haji. Sebab, calon jamaah haji itu termasuk kategori belum menggugurkan kewajiban rukun Islam kelima. "Bagi jamaah yang sudah dua kali, tentu hukum halal vaksin meningitis tidak berlaku," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma?ruf Amin di kantornya.
Untuk jamaah umrah, penggunaan vaksin itu juga dibatasi. MUI hanya membolehkan vaksin itu bagi orang yang bernazar. Misalnya, melakukan ibadah umrah bila usahanya di bidang tertentu berhasil. Hukum kedaruratan itu tidak berlaku bagi orang yang naik haji untuk kedua kali atau lebih. "Tidak boleh menggunakan vaksin karena sudah bukan darurat," kata Ma'ruf. Status darurat tersebut berlaku selama pemerintah belum menyediakan vaksin halal. MUI mendesak pemerintah segera mendapatkan atau memproduksi sendiri vaksin halal. "Pada 2010 harus sudah ada vaksin halal," tukasnya. (zul/oki)
JAKARTA - Departemen Agama (Depag) sebagai operator tunggal penyelenggara haji kembali menghadapi problem pelik. Ini setelah menteri kesehatan negara-negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Israel dan AS Pastikan 160 Ribu Bahan Bakar Telah Terkirim ke Gaza
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza