Awas! Akal-akalan Perpu Cipta Kerja Menyengsarakan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah sangat berambisi untuk menerapkan UU Cipta Kerja.
Pasalnya, UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditransformasi menjadi Perppu yang menjadi hak subjektif presiden atas situasi mendesak.
Menurutnya, pemerintah seperti kejar tayang sehingga konflik Rusia dan Ukraina dijadikan tapeng yang tampak dimata publik.
"Ini bukan situasi mendesak karena konflik Rusia dan Ukraina melainkan desakan oligarki yang ingin konten Perppu Cipta Kerja segera diterapkan," ujar Achmad, Minggu (1/12).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.
Artinya, dengan penerbitan perppu ini tersebut maka putusan MK perihal UU Cipta Kerja pun gugur.
Jokowi menyampaikan dunia sedang tidak baik dan ada ancaman sehingga risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Perppu.
Menurutnya Jokowi, hal itu sangat penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah sangat berambisi untuk menerapkan UU Cipta Kerja.
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Menjelang Putusan MK, Pembicaraan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif
- Menyusul Megawati, F-PDR Bakal Mengajukan Jadi Amicus Curiae ke MK
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri