Ayah Biadab, Mengamuk dan Pukuli 2 Anak Kandungnya di Depan Mantan Istri

Ayah Biadab, Mengamuk dan Pukuli 2 Anak Kandungnya di Depan Mantan Istri
Ayah penganiaya anak G saat ini ditahan di tahanan Polres Lampung Utara, Foto: Dokumentasi Humas Polres Lampung Utara

"Saat ini, G sudah ditahan di tahanan Polres Lampung Utara," jelasnya.

Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Anak, serta UU Darurat terkait pengancaman menggunakan sajam. (mcr32/jpnn)

Perbuatan G sungguh biadab, dia tegas menganiaya dua anak kandungnya dan mengancam mantan istrinya dengan sajam


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News