Ayah Biadab, Mengamuk dan Pukuli 2 Anak Kandungnya di Depan Mantan Istri
Senin, 14 Februari 2022 – 22:18 WIB

Ayah penganiaya anak G saat ini ditahan di tahanan Polres Lampung Utara, Foto: Dokumentasi Humas Polres Lampung Utara
"Saat ini, G sudah ditahan di tahanan Polres Lampung Utara," jelasnya.
Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Anak, serta UU Darurat terkait pengancaman menggunakan sajam. (mcr32/jpnn)
Perbuatan G sungguh biadab, dia tegas menganiaya dua anak kandungnya dan mengancam mantan istrinya dengan sajam
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir