Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?
Apalagi, peran Miryam dalam indikasi bagi-bagi fee ke anggota DPR sudah terungkap di persidangan.
”Untuk indikasi keterlibatan dalam konteks lain, kami masih butuh waktu. Sebagian (indikasi keterlibatan) diantaranya muncul di persidangan,” jelas Febri.
Keterlibatan yang dimaksud diungkap Yosep Sumartono, pensiunan PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam sidang e-KTP Senin (3/4).
Yosep menyatakan bila pernah disuruh terdakwa Sugiharto mengantarkan uang Rp 1 miliar ke Miryam antara Agustus-September 2011.
Uang tersebut diberikan Yosep melalui asisten Miryam di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Keterlibatan Miryam juga dibeber dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Perempuan yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri itu disebut menjadi perantara penerimaan uang dari kluster swasta ke anggota DPR sebesar USD 100 ribu.
Uang dari Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi itu diberikan atas sepengetahuan Sugiharto yang kemudian juga diantarkan Yosep ke Miryam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi V (mantan anggota komisi II) Miryam S. Hariyani sebagai tersangka keempat dana proyek
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis