Bamsoet: Hadirkan PPHN Melalui Amendemen Terbatas UUD NRI 1945

Bamsoet: Hadirkan PPHN Melalui Amendemen Terbatas UUD NRI 1945
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama peserta Diskusi Akademik 'Urgensi Amendemen Terbatas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk Kesinambungan Pembangunan' di Universitas Ngurah Rai, Bali, Senin (10/5/21). 

jpnn.com, BALI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu melakukan amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.

“Hanya akan ada penambah ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945 dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945,” ujar Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo dalam Diskusi Akademik 'Urgensi Amendemen Terbatas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk Kesinambungan Pembangunan' di Universitas Ngurah Rai, Bali, Senin (10/5/21).

Bamsoet menjelaskan penambahan satu ayat pada Pasal 3 memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden pasca 2024 apabila tidak sesuai PPHN.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan pasca amendemen keempat konstitusi, fungsi Garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.

Sementara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berlandaskan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Hal ini justru tidak memberikan jaminan bahwa satu periode pemerintahan akan melanjutkan program pembangunan yang sudah dilakukan pemerintahan periode sebelumnya,” ujar Bamsoet.

Dia mencontohkan, kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara yang pembangunannya dimulai pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, tidak memiliki jaminan pembangunannya akan dilanjutkan oleh presiden penggantinya.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menekankan ketiadaan PPHN juga menyebabkan ketidakselarasan pembangunan nasional dengan daerah. Sebab, sistem perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu RPJMN, mengingat visi dan misi gubernur/bupati/wali kota sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih. Demikian juga dengan visi dan misi gubernur/bupati/walikota diantara berbagai daerah lainnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu melakukan amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News