Bandar Narkoba di Kayuringin Ditangkap

Bandar Narkoba di Kayuringin Ditangkap
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.(kub/gob)


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Petugas langsung membawa tersangka.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News