Banding Aung San Suu Kyi Diterima MA
Gugat Status Tahanan Rumah
Jumat, 22 Oktober 2010 – 09:09 WIB

Banding Aung San Suu Kyi Diterima MA
YANGON - Perjuangan aktivis demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi untuk menuntut kebebasannya berbuah hasil. Mahkamah Agung (MA) Myanmar menyetujui permohonan banding pemimpin oposisi tersebut untuk menyidangkan gugatan atas penahanan rumahnya. Suu Kyi pernah mengajukan gugatan serupa pada Mei lalu. Sejumlah gugatan terkait penahanan rumah Suu Kyi juga telah diluncurkan. Semuanya ditolak pada tingkat MA. Memang, vonis pengadilan di negeri yang dikuasai militer tersebut jarang sekali berpihak pada kelompok aktifis.
Berdasar catatan sidang yang ditempel di kantor cabang Mahkamah Agung di Yangon, gugatan Suu Kyi akan disidangkan pada 29 Oktober. Persidangan dihelat di Naypyidaw dan dipimpin majelis hakim beranggota tiga orang.
Baca Juga:
Tahanan rumah Suu Kyi akan berakhir 13 November. Namun sejumlah pihak khawatir pemerintah junta bakal menemukan alasan lain untuk memperpanjang penahanannya. "Kami selalu berharap yang terbaik. Kami akan bertemu Aung San Suu Kyi sebelum menyiapkan penyusunan argumen di persidangan," terang salah satu pengacaranya, Khin Htay Kywe, seperti dikutip Agence France-Presse.
Baca Juga:
YANGON - Perjuangan aktivis demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi untuk menuntut kebebasannya berbuah hasil. Mahkamah Agung (MA) Myanmar menyetujui
BERITA TERKAIT
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah