Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu-sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Setelah sempat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy.

Dody lalu memberikan sabu-sabu tersebut kepada Linda.

Kemudian, Linda menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual ke bandar narkoba.

Teddy Minahasa Putra tetap dihukum penjara seumur hidup dalam perkara narkoba. Ini setelah Majelis Hakim PT DKI menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News