Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu-sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Setelah sempat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy.
Dody lalu memberikan sabu-sabu tersebut kepada Linda.
Kemudian, Linda menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual ke bandar narkoba.
Teddy Minahasa Putra tetap dihukum penjara seumur hidup dalam perkara narkoba. Ini setelah Majelis Hakim PT DKI menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu