Bareskrim Tangkap Pengirim TKI Ilegal ke Timur Tengah
"Hasil pemeriksaan para korban calon TKI bahwa benar korban calon TKI mendapat kan uang fit sebesar Rp 6 juta dari dan kemudian ditampung di PT Nurafi Ilman Jaya," kata dia.
"Hera Sulfawati diketahui berperan sebagai ibu asrama," kata dia.
Dia juga menjelaskan, perusahaan ini dipastikan ilegal berdasarkan keterangan dari Kementrian Tenaga Kerja. Aturan itu tertuang dalam surat keputusan menteri untuk pencabutan operasi PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor keputusan 652 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016.
Lalu diketahui untuk kepengurusan paspor dan administrasi dilakukan oleh Mulyati, sedangkan pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah Fadel Assegaf. Fadel sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kami kenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkas Ferdi.(Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Fadel Assagaf. Dia diamankan akibat mengirim TKI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur