Bareskrim Tangkap Sindikat Pemasok Ratusan Kilo Ganja ke Lapas-Lapas di Sumbar

Bareskrim Tangkap Sindikat Pemasok Ratusan Kilo Ganja ke Lapas-Lapas di Sumbar
Foto: Tim Bareskrim memusnahkan barang bukti ganja. (Dok Humas Polri)

Terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka kini ditahan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkoba jenis ganja dari Mandailing Natal, Sumut ke kawasan Sumbar. Jaringan ini memasok ganja sebanyak 200 kilogram per dua pekan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News