Bareskrim Tangkap Sindikat Pemasok Ratusan Kilo Ganja ke Lapas-Lapas di Sumbar
Senin, 07 Desember 2020 – 19:18 WIB

Foto: Tim Bareskrim memusnahkan barang bukti ganja. (Dok Humas Polri)
Terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka kini ditahan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkoba jenis ganja dari Mandailing Natal, Sumut ke kawasan Sumbar. Jaringan ini memasok ganja sebanyak 200 kilogram per dua pekan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng