Baru Kenalan, Diperkosa

Baru Kenalan, Diperkosa
Baru Kenalan, Diperkosa

Berdasar laporan yang sampai ke polisi menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Indra Mardiana mendampingi Kapolres AKBP Syahardiantono, di rumah bibinya ini pelaku bertemu dengan dua tersangka lainnya, IR dan SN. Perbuatan cabul mulai dilancarkan pelaku pada Bunga sejak di rumah sang bibi. Di antaranya mulai mengelus dan meremas buah dada korban.

Setelah berhasil merayu korban, akhirnya pelaku membawa Bunga ke sebuah villa di Tretes dengan menggunakan motor milik tersangka IR. Sampai di villa itu, pelaku memaksa korban masuk ke kamar. Di sinilah pemerkosaan terjadi.

Dalam kondisi seperti itu, DPO IR dan SN tiba-tiba datang dan masuk ke kamar tersebut. Keduanya pun juga memaksa korban melayani nafsu bejat mereka. Setelah puas, IR dan SN pergi meninggalkan pelaku dan korban di villa. Korban sempat meminta pertanggungjawaban pelaku, namun ditolak. Akhirnya korban berserta keluarganya melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Prigen dan diteruskan ke Polres Pasuruan.

Berdasarkan laporan ini, Sat Reskrim Polres dengan dipimpin AKP Indra menangkap pelaku. Sedangkan IR san SN masih dalam buruan polisi. "Dengan perbuatannya ini, Mulyono dijerat pasal 81 subsidair 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasar ketentuan ini tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (qb/aj/jpnn)

BANGIL- Gara-gara tidak bisa mengontrol nafsu birahi, Mulyono Bin Usnadi, 20, harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Pasuruan. Warga Desa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News