BATAM: Khawatir jadi 'Kota Mati'

Industri Hiburan Terancam Raperda Narkotika

BATAM: Khawatir jadi 'Kota Mati'
BATAM: Khawatir jadi 'Kota Mati'
BATAM  - Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang narkotika yang digulirkan DPRD Kota Batam, ditentang Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) Kota Batam. Para pengusaha jasa hiburan khawatir, perda yang salah satunya mengatur tentang keharusan semua pengunjung tempat hiburan untuk tes urine setelah mereka keluar dari tempat hiburan (diskotik, pub dan tempat hiburan malam lainnya) itu, akan mematikan usaha mereka.

Ketua Ajahib Kota Batam, Gembira Ginting kepada Batam Pos (grup JPNN), mengatakan, jika tamu dari luar negeri alias turis yang masuk di tempat hiburan dites urine untuk mengetahui menggunakan narkotika atau tidak, maka bisa dipastikan akan banyak tempat hiburan yang tutup. "Batam bisa jadi kota mati," kata Gembira, kemarin.

Dia mengatakan, saat ini saja industri hiburan di Batam sudah banyak yang tutup. Apalagi kalau pajak naik ditambah aturan wajib tes urine. "Turis-turis pasti pada lari dan tak mau lagi ke Batam. Katanya Visit Batam, tapi buat aturan aneh-aneh," ujar Gembira, heran. Sebelum ide perda narkotika ini bergulir, Pemko Batam merencanakan menaikkan tarif pajak daerah dari 10 persen menjadi 30 sampai 75 persen.

Gembira menambahkan, menggunakan narkotika, tidak mesti di tempat hiburan. Banyak pengguna narkotika menggunakannya di kamar kecil, ada juga di rumah atau tempat-tempat lainnya. "Apa mareka yang pakai di hutan-hutan atau di semak-semak dan di rumah pribadi dites urine juga?" ujar Ginting kesal.

BATAM  - Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang narkotika yang digulirkan DPRD Kota Batam, ditentang Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News