Bawa Ganja 40 Kg, Siap-Siap Penjara Seumur Hidup

jpnn.com, SURABAYA - Eko Agus Susanto dan Agung Dzikrulloh harus siap-siap menghabiskan sisa hidup di penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi kedua terdakwa.
Eko dan Agung dianggap bersalah karena memiliki 40,48 kilogram ganja.
Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Jaksa Farkhan Junaedi menyebutkan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya, mengambil 43 paket ganja dari sebuah perusahaan ekspedisi di Jombang.
Mereka juga mengaku empat kali melakukan aktivitas serupa.
"Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan sadar," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.
Tuntutan hukuman seumur hidup tersebut bukan tanpa alasan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah.
Eko Agus Susanto dan Agung Dzikrulloh harus siap-siap menghabiskan sisa hidup di penjara.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba