Bawa Ganja 40 Kg, Siap-Siap Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, SURABAYA - Eko Agus Susanto dan Agung Dzikrulloh harus siap-siap menghabiskan sisa hidup di penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi kedua terdakwa.
Eko dan Agung dianggap bersalah karena memiliki 40,48 kilogram ganja.
Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Jaksa Farkhan Junaedi menyebutkan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya, mengambil 43 paket ganja dari sebuah perusahaan ekspedisi di Jombang.
Mereka juga mengaku empat kali melakukan aktivitas serupa.
"Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan sadar," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.
Tuntutan hukuman seumur hidup tersebut bukan tanpa alasan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah.
Eko Agus Susanto dan Agung Dzikrulloh harus siap-siap menghabiskan sisa hidup di penjara.
- Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan
- 2 Warga Papua Nugini Ditangkap, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Ganja Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?