Bawa Ganja 40 Kg, Siap-Siap Penjara Seumur Hidup
Jumat, 11 Agustus 2017 – 21:29 WIB
Eko dan Agung dianggap sebagai bagian dari sindikat narkotika narapidana Lapas Kelas I Surabaya bernama Agus alias Tetek.
Baca Juga:
Sama sekali tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.
Lantas, Ari Jiwantara selaku ketua majelis hakim mempersilakan dua pemuda asal Jombang itu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rudhy Wedhasmara.
Setelah berdiskusi singkat, Rudhy meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan (pleidoi).
Ihwal perkara tersebut, Eko dan Agung ditangkap polisi setelah mengambil 43 paket ganja di depan kantor jasa ekspedisi di Sengon, Jombang, pada 22 Desember 2016.
Paket-paket tersebut disimpan dalam dua boks besar. Total ada 40,48 kilogram ganja yang diamankan. (aji/c16/fal/jpnn)
Eko Agus Susanto dan Agung Dzikrulloh harus siap-siap menghabiskan sisa hidup di penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan