Bawa Sangkur untuk Tawuran, Mahasiswa asal Medan Ini Langsung Disikat Polisi
Selasa, 09 Juni 2020 – 20:50 WIB

Ilustrasi senjata tajam. Foto: ANTARA/HO/Polsek Sawah Besar
“Tawuran belum sempat terjadi, karena lawan kelompok RIWP belum datang,” jelas Sormin menambahkan.
Sementara penyebab akan terjadinya tawuran dipicu adanya rekan RIWP dikeroyok pihak lawan.
BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata
Atas kepemilikan sajam itu tesangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun.(antara/jpnn)
Seorang mahasiswa berinisial RIWP, 19, ditangkap polisi karena membawa sangkur ketika hendak tawuran di Sibolga, Sumatera utara, Sabtu (6/6) pukul 23.05 WIb.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik