Bawaslu Juga Polisikan Mega - Prabowo

Bawaslu Juga Polisikan Mega - Prabowo
Bawaslu Juga Polisikan Mega - Prabowo
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto (Mega-Prabowo) ke Bareskrim Mabes Polri. Berdasar hasil audit dana kampanye pilpres, Megawati diduga telah menerima dana asing dalam sumbangan dana kampanyenya.

Mega-Prabowo dalam hal ini dianggap telah melanggar pasal 222 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Anggota Bawaslu Agustianti Tio Fridelina Sitorus menyatakan, Mega-Prabowo telah menerima sumbangan dari PT Kertas Nusantara. ’’Sebagian saham PT Kertas Nusantara itu dimiliki asing,’’ kata Tio kemarin (19/9).

Pada laporan dana kampanye, melalui PT Kertas Nusantara, Mega-Prabowo menerima sumbangan Rp 5 miliar. Berdasar data Depkum HAM, sebagian besar saham perusahaan itu dimiliki Voyala Limited Inc yang berbasis di Republik Mauritius dan Languss Offshore di British Virgin Island. ’’Sanksinya untuk pasangan calon dan tim sukses,’’ terangnya.

Bukan hanya Mega-Prabowo yang dilaporkan, pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto juga dipolisikan oleh Bawaslu. Menurut Tio, berdasar audit, ada 14 pemasukan yang tidak disetor dalam rekening khusus dana kampanye. Perbuatan itu melanggar pasal 221 UU Pilpres. ’’Yang terkena adalah pelaksana kampanye, yakni Fahmi Idris (ketua tim sukses) dan Solihin Kalla (bendahara tim sukses),’’ ungkapnya.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto (Mega-Prabowo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News