Bea Cukai Ajak IKM Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

Menurut dia, kalau jumlah karyawan bertambah berarti kemampuan membeli masyarakat pun terjadi penambahan, sehingga perputaran uang di masyarakat akan lebih berputar.
"Ini akan berdampak baik bagi ekonomi Indonesia terlebih di masa pandemi Covid-19,” ujar Ismail
Sementara itu, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE yaitu PT Mars Symbioscience Indonesia dan PT Comextra Majora.
Pemantauan dilakukan terhadap kesesuaian atas pemenuhan ketentuan persyaratan perizinan fasilitas KITE, impor, ekspor, dan mutasi barang dalam rangka subkontrak secara administratif, IT unventory perusahaan, penyerahan jaminan.
Kemudian, penyampaian konversi, penyampaian laporan pertanggungjawaban atau penyelesaian barang atau bahan baku dan kewajiban kepabeanan lainnya.
Untuk evaluasi mikro, monitoring KITE yang dilakukan Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Nasruddin bersama tim, merupakan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan penerima fasilitas KITE yang dilakukan secara rutin atau insidental.
Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan penerima fasilitas KITE telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Dalam pelaksanaannya, pemberian fasilitas KITE ini mengandung konsekuensi adanya kewajiban–kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan penerima fasilitas sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berbagai fasilitas kepabeanan harus dimanfaatkan pengusaha industri kecil menengah (IKM), agar dapat meningkatkan produksi bahkan ekspor.
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang