Bea Cukai Tanjung Emas dan BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Senilai Rp 140 Juta
Kamis, 12 Agustus 2021 – 19:30 WIB

Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berkolaborasi dengan BNNP Jawa Timur dan BNNK Gresik berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamphetamine atau sabu-sabu sebanyak 148.3 gram melalui barang kiriman, Sabtu (7/8). Foto: Bea Cukai.
Menurutnya, supaya tidak ketahuan langsung, botol itu dimasukkan ke pakaian bekas.
Baca Juga:
“Penggagalan penyelundupan sabu-sabu melalui barang kiriman ini diperkirakan senilai Rp 140 juta, serta menyelamatkan hampir seribu nyawa dengan asumsi satu gramnya dikonsumsi oleh empat sampai lima orang,” pungkas Supriyanto.
Sinergi penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini merupakan komitmen Bea Cukai dan BNN dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang yang berbahaya.
Kerja sama dan kolaborasi secara konsisten ini diharapkan dapat terus berlanjut ke depannya. (*/jpnn)
Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menjelaskan paket tersebut semula dianggap obat-obatan karena beralamat di Puskesmas Sampang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas