Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK

Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK
Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK
Ditambahkan Antasari, rakor ini dilakukan agar tidak ada lagi keraguan di antara Polri dan Kejagung dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Dari hasil koordinasi ini, ternyata diketahui ada hambatan-hambatan teknis yang bersifat yuridis.

“KPK akan segera mengambil langkah. Yang pertama untuk berbicara dengan MA terkait pemeriksaan terhadap pejabat negara. Di mana UU menyatakan dalam 60 hari, baik Polri maupun Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu izin,” kata Antasari, sembari menjelaskan bahwa pada prakteknya di lapangan ada yang mempermasalahkan izin namun ada juga yang memfasilitasi. (rie/JPNN)

JAKARTA - Seluruh pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang akan bertugas ke suatu daerah tidak diperkenankan membebani daerah yang bersangkutan. Jika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News