Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK
Selasa, 03 Maret 2009 – 16:41 WIB
Ditambahkan Antasari, rakor ini dilakukan agar tidak ada lagi keraguan di antara Polri dan Kejagung dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Dari hasil koordinasi ini, ternyata diketahui ada hambatan-hambatan teknis yang bersifat yuridis.
Baca Juga:
“KPK akan segera mengambil langkah. Yang pertama untuk berbicara dengan MA terkait pemeriksaan terhadap pejabat negara. Di mana UU menyatakan dalam 60 hari, baik Polri maupun Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu izin,” kata Antasari, sembari menjelaskan bahwa pada prakteknya di lapangan ada yang mempermasalahkan izin namun ada juga yang memfasilitasi. (rie/JPNN)
JAKARTA - Seluruh pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang akan bertugas ke suatu daerah tidak diperkenankan membebani daerah yang bersangkutan. Jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker