Bekingi Ilegal Logging, Oknum Brimob Mendekam di Penjara
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 20:02 WIB
“Hasil penyidikan diduga kuat oknum Brimob sebagai pemilik kayu tanpa ada dokumen sah tersebut,” bebernya.
Dalam perkara itu pihaknya berupaya maksimal agar prosesnya cepat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Lebih cepat pemberkasannya selesai lebih baik hingga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Polres Muko-muko Jumat (16/10) lalu mengamankan puluhan balok kayu ilegal yang diangkut dengan dua truk.
Mobil truk BD 8606 CU bermuatan 45 balok dikemudikan RS, warga Kota Bengkulu dan FA, warga Kecamatan Ipuh. Sedangkan truk BA 8246 ZU berisikan 50 balok dikemudikan IJ, warga Ipuh selaku tukang ukur.(900/ray/jpnn)
MUKOMUKO – Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto mengatakan pihaknya pasti menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam illegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah