Bekingi Ilegal Logging, Oknum Brimob Mendekam di Penjara
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 20:02 WIB

Kapolres Muko-muko AKBP Sigit Ali Ismanto SIK. Foto: BE/jpg
“Hasil penyidikan diduga kuat oknum Brimob sebagai pemilik kayu tanpa ada dokumen sah tersebut,” bebernya.
Dalam perkara itu pihaknya berupaya maksimal agar prosesnya cepat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Lebih cepat pemberkasannya selesai lebih baik hingga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Polres Muko-muko Jumat (16/10) lalu mengamankan puluhan balok kayu ilegal yang diangkut dengan dua truk.
Mobil truk BD 8606 CU bermuatan 45 balok dikemudikan RS, warga Kota Bengkulu dan FA, warga Kecamatan Ipuh. Sedangkan truk BA 8246 ZU berisikan 50 balok dikemudikan IJ, warga Ipuh selaku tukang ukur.(900/ray/jpnn)
MUKOMUKO – Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto mengatakan pihaknya pasti menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam illegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah