Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Rawamangun, Polisi Sita 76 Gram Sabu-sabu
Selasa, 29 September 2020 – 10:16 WIB
Total jenderal ada 76 gram sabu-sabu yang disita polisi. Menurut Steven, hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut guna menangkap bandar narkoba yang memasok tiga pengedar itu.
Baca Juga:
"Kami masih selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu. Kami masih dalami keterlibatan bandar yang lebih besar," ujar Steven.
Sementara tiga pengedar itu kini telah menjadi tersangka. Jerat hukumnya ialah Pasal 118 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(mcr1/jpnn)
Satuan Unit Resor Narkoba Polsek Pulogadung mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati