Belum Ada Perkembangan, KPK Ogah Datang

Belum Ada Perkembangan, KPK Ogah Datang
Belum Ada Perkembangan, KPK Ogah Datang
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century DPR kembali menggelar rapat pleno untuk membahas perkembangan proses hukum kasus skandal bailout Bank Century, Rabu (22/2). Sayangnya, rapat yang dipimpin Priyo Budi Santoso itu tidak dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"KPK tadi tidak hadir dengan alasan belum ada perkembangan signifikan dari kasus Century dan masih mempelajari hasil audit investigasi lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu (22/2).

Kendati demikian, Bambang menerangkan dalam rapat itu disepakati penentuan nama-nama ahli diserahkan kepada KPK. Namun, Bambang menyebutkan pendapat ahli itu sesungguhnya tidak diperlukan lagi jika merujuk pasal 8 Undang-undang Nomor15 tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan apabila BPK menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara, maka penegak hukum wajib meneruskannya ke proses penyidikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi seharusnya KPK tidak bisa lagi mencari-cari alasan untuk menunda-nunda kasus Century yang merupakan skandal keuangan terbesar pasca reformasi ini ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century DPR kembali menggelar rapat pleno untuk membahas perkembangan proses hukum kasus skandal bailout Bank Century,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News