Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI, 3 Keputusan Menaker Dicabut

Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI, 3 Keputusan Menaker Dicabut
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah untuk membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah terus melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Penataan ini bertujuan menciptakan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI yang lebih baik.

Menaker Ida mengungkapkan beberapa perbaikan yang dilakukan, di antaranya mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Kemnaker, Rabu (23/8).

Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

Kemudian memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

“Selain tiga syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” sebut Menaker Ida.

Perbaikan selanjutnya, kata Menaker Ida, adalah mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah untuk membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan PMI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News