Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:04 WIB
"Sejak awal presiden ingin kasus dihentikan dan itu belum dicabut. Kejaksaan seharusnya berpegang pada instruksi presiden saat itu," ujarnya. Dalam hal ini, dia menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan, bagaimana menjabarkan keinginan presiden tersebut dan hukum bisa ditegakkan.
Terkait dengan opsi deponeering, dia menyatakan hal itu memungkinkan. Tetapi ada ketentuan yang perlu dipenuhi. "Harus konsultasi dengan Mahkamah Agung, presiden dan DPR," ujarnya.
Sementara jika kasus ini dibawa ke pengadilan, dia mengatakan bahwa pengadilan bukanlah satu-satunya tempat untuk menentukan salah benarnya seseorang di muka hukum.
Soalnya, semua itu merupakan rangkaian dari sebuah proses mulai dari kepolisian. Jika ada yang tidak cukup bukti, pengadilan bisa saja membebaskan seorang pelaku kejahatan. "Ini bukan masalah takut atau tidak ke pengadilan," katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Salah seorang anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Endriartono Sutarto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) menolak PK SKPP Bibit-Chandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut