Berani-beraninya Pemuda Ini Nyabu di Kawasan Makam Bung Karno
Rabu, 15 Januari 2020 – 13:15 WIB

Para pengedar dan pecandu sabu-sabu ditangkap. Foto: Pojokpitu
Kini para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 KUHP tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Polisi menangkap para pengedar sabu-sabu yang juga mengonsumsi barang haram tersebut di kawasan makam Bung Karno.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P