Berani-beraninya Pemuda Ini Nyabu di Kawasan Makam Bung Karno

Berani-beraninya Pemuda Ini Nyabu di Kawasan Makam Bung Karno
Para pengedar dan pecandu sabu-sabu ditangkap. Foto: Pojokpitu

Kini para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 KUHP tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)

Polisi menangkap para pengedar sabu-sabu yang juga mengonsumsi barang haram tersebut di kawasan makam Bung Karno.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News