Berawal dari Saling Pandang, Julius Hantam Kepala Saudaranya pakai Potongan Kayu

Berawal dari Saling Pandang, Julius Hantam Kepala Saudaranya pakai Potongan Kayu
Pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA: Adik Tega Pukul Kakak Kandung dengan Palu

"Pelaku sudah ditahan. Kita juga sudah amankan juga barang bukti kayu yang digunakan pelaku. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (and)


Berawal dari saling pandang, Julius menghantam kepala saudaranya, Yuliantono, menggunakan potongan kayu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News