Berawal dari Saling Pandang, Julius Hantam Kepala Saudaranya pakai Potongan Kayu
Minggu, 03 Februari 2019 – 12:16 WIB
Pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
BACA JUGA: Adik Tega Pukul Kakak Kandung dengan Palu
Baca Juga:
"Pelaku sudah ditahan. Kita juga sudah amankan juga barang bukti kayu yang digunakan pelaku. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (and)
Berawal dari saling pandang, Julius menghantam kepala saudaranya, Yuliantono, menggunakan potongan kayu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan