Berawal dari Saling Pandang, Julius Hantam Kepala Saudaranya pakai Potongan Kayu
Minggu, 03 Februari 2019 – 12:16 WIB
BACA JUGA: Adik Tega Pukul Kakak Kandung dengan Palu
Baca Juga:
"Pelaku sudah ditahan. Kita juga sudah amankan juga barang bukti kayu yang digunakan pelaku. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (and)
Berawal dari saling pandang, Julius menghantam kepala saudaranya, Yuliantono, menggunakan potongan kayu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper