Berbuat Terlarang, 2 Pemuda Dihajar Massa, Lalu Ditangkap Polisi

Berbuat Terlarang, 2 Pemuda Dihajar Massa, Lalu Ditangkap Polisi
Dua pemuda berinisial MR (22) dan NS (21), pelaku kasus pencurian sepeda motor, saat di Mapolseo Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian langsung menyelidiki dan memburu pelaku lainnya.

"Kami juga masih mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini," imbuh AKP Tri Seno.

Atas perbuatannya, MR dan NS dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi mengamankan 2 pemuda berinisial MR (22) dan NS (21) yang nyaris babak belur dihajar massa.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News