Berbuat Terlarang, 2 Pemuda Dihajar Massa, Lalu Ditangkap Polisi
Minggu, 03 Oktober 2021 – 16:52 WIB
Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian langsung menyelidiki dan memburu pelaku lainnya.
"Kami juga masih mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini," imbuh AKP Tri Seno.
Atas perbuatannya, MR dan NS dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan 2 pemuda berinisial MR (22) dan NS (21) yang nyaris babak belur dihajar massa.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur
- Begini Kondisi Korban Terseret Motor Akibat Ulah Begal di Bekasi