Berbuat Terlarang, Pria Ini Terancam Lama di Penjara

Berbuat Terlarang, Pria Ini Terancam Lama di Penjara
Pelaku judi online berinisial ES (membelakangi kamera) saat menjalani pemeriksaan di Polres Bantul. Foto: Humas Polres Bantul

jpnn.com - Jogja - Jajaran Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap pria berinisial ES (47) yang diduga berjudi online.

Penjudi yang teridentifikasi warga Kabupaten Sleman itu ikut gambling togel jejaring Hong Kong.

"ES diamankan petugas di sebuah angkringan di Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan pada Selasa (23/8) saat melakukan judi online jenis togel," ujar Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (24/8).

Dari tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit ponsel dan dan kartu ATM.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta," katanya.

Lebih lanjut Jeffry mengimbau masyarakat menjauhi perjudian dalam bentuk apa pun.

"Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang mengakibatkan masalah untuk diri sendiri maupun keluarga," kata mantan Kasihumas Polres Kulon Progo tersebut. (mcr25/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria berinisial ES (47) yang melakukan perbuatan terlarang. ES terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News