Berharap MK Stop Polemik Panwas
Rabu, 24 Februari 2010 – 20:57 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya akan mengambil keputusan guna menyelesaikan polemik pembentukan panwas pilkada, pada pekan depan. Gamawan juga akan menyampaikan pemikiran-pemikirannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagai respon atas langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengajukan uji materi Undang-undang (UU) No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu ke MK. Apakah setelah ada proses di MK, mendagri sudah tidak lagi memediasi pertemuan KPU-Bawaslu? Gamawan mengatakan, dirinya tetap berupaya menjadi mediator agar persoalan ini selesai. "Jika sudah ada putusan MK, maka proses mediasi akan kita arahkan ke situ, yakni agar kedua pihak mentaatinya," terang Gamawan.
"Pekan depan kami akan mengambil keputusan bagaimana solusi terbaik. Syukur jika sebelum itu sudah keluar putusan MK. Itu akan membantu. Jika tidak, maka toh ada pintu terakhir (pembentukan panwas diserahkan ke DPRD, red)," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Gamawan menegaskan, apa pun keputusan MK nantinya, maka dirinya berharap baik KPU maupun Bawaslu bisa menerimanya. "Kalau sudah ada keputusan MK, kedua pihak mesti mentaati," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya akan mengambil keputusan guna menyelesaikan polemik pembentukan panwas pilkada, pada pekan
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?