Bersihkan Kontrakan, RR Temukan Barang Haram, Lalu Ditangkap Polisi

Bersihkan Kontrakan, RR Temukan Barang Haram, Lalu Ditangkap Polisi
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung, Kamis (19/1). Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial RR (43) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

RR ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan sabu-sabu sebesar satu kilogram lebih.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung mengatakan pelaku diamankan karena memiliki dan menguasai sabu-sabu sebesar 1,072 kilogram.

"Kami menangkap pelaku pada 13 Januari 2023 di Jalan Andi Mappaodang dengan barang bukti tiga sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Kemudian tanggal 14 Januari, barang bukti lainnya diamankan di rumah pelaku," kata AKBP Doly M Tanjung, Kamis (19/1).

Doly M Tanjung menyebut pelaku RR awalnya menemukan sabu-sabu tersebut di rumah kontrakan milik AA yang terletak di Jalan Hertasning, Makassar.

Saat itu, pemilik rumah tersebut meminta RR untuk membersihkan kontrakan yang tidak dihuni selama delapan bulan.

"Pelaku bersih-bersih dan menemukan tas hitam yang berisikan sabu-sabu. Kemudian pelaku menyimpan serta membagi narkoba itu ke beberapa tempat," jelasnya.

Pria berinisial RR di Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi lantaran melakukan tindakan pidana...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News