Berulang Kali Menerobos Traffic Light, Putra dan Jimmy Langsung Disergap, Lihat yang Ditemukan Polisi
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 11:15 WIB

Barang bukti 30.528 butir pil koplo berlogo Y yang dari dua pengedar bernama Putra dan Jimmy. Foto: Dok. Polsek Bubutan
Saat diperiksa, di dalam kardus itu terdapat 38 boks berisi obat keras dengan masing masing-masing di dalamnya 954 butir.
"Pengakuan kedua pelaku disuruh seseorang bernama Bajol yang saat ini mendekam di Lapas Madiun," beber dia.
Pil tersebut rencananya akan diedarkan kepada orang-orang yang dikenal saja sesuai arahan dari Bajol.
Kasus ini akan terus di dalami untuk mengungkap jaringan yang lainnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap dua pengedar narkoba di traffic light Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Polisi menyita ribuan butir pil koplo berlogo Y.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Jonathan Frizzy Mangkir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Vape Mengandung Obat Keras
- Artis Inisial JF dalam Kasus Vape Ilegal ternyata Jonathan Frizzy, Ini Statusnya
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba