Berulang Kali Menerobos Traffic Light, Putra dan Jimmy Langsung Disergap, Lihat yang Ditemukan Polisi
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 11:15 WIB
Saat diperiksa, di dalam kardus itu terdapat 38 boks berisi obat keras dengan masing masing-masing di dalamnya 954 butir.
"Pengakuan kedua pelaku disuruh seseorang bernama Bajol yang saat ini mendekam di Lapas Madiun," beber dia.
Pil tersebut rencananya akan diedarkan kepada orang-orang yang dikenal saja sesuai arahan dari Bajol.
Kasus ini akan terus di dalami untuk mengungkap jaringan yang lainnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap dua pengedar narkoba di traffic light Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Polisi menyita ribuan butir pil koplo berlogo Y.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras