Besan SBY Akui Tak Prosedural
Dana Rp100 M Skandal Korupsi BI
Rabu, 27 Mei 2009 – 10:28 WIB

BESAN SBY- Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan mendengarkan pertanyaan hakim saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/5). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Pernyataan tersebut juga diiyakan oleh terdakwa lain Bun Bunan Hutapea. "Di BI juga tidak pernah ada laporan," kata pria yang mengurus anggaran BI tersebut.
Baca Juga:
Di samping itu, pemeriksaan terdakwa tersebut juga mengungkap fakta bahwa aliran dana kepada para pejabat yang tersangkut kasus hukum itu tak melalui prosedur yang benar. "Seharusnya melalui direktorat terlebih dahulu yang mulia," kata Aulia. Mereka yang meminta bantuan seharusnya juga mengajukan permohonan ke Gubernur BI.
Mereka yang mendapat bantuan, Soedrajad Djiwandono sebesar Rp25 miliar; Paul Sutopo senilai Rp10 miliar; Hendro Budiyanto sejumlah Rp10 miliar; Heru Supraptomo sebesar Rp10 miliar dan Iwan Prawiranata senilai Rp13,5 miliar. Bantuan yang diberikan seharusnya hanya Rp5 miliar.
Majelis hakim mempersoalkan besarnya bantuan yang diterima mantan pejabat teras tersebut. Namun Aulia tak tahu menahu mengapa besaran dana yang diberikan berbeda-beda. "Yang saya tahu mereka mengajukan itu saja," ungkapnya. Keputusan memenuhi permintaan dana para mantan pejabat BI tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003.
JAKARTA - Persidangan kwartet mantan anggota Dewan Gubernur Aulia Pohan Cs dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar
BERITA TERKAIT
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama