Besok KPU Umumkan Pasangan Capres - Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan nama pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 dan daftar calon anggota DPD, DPR dan DPD untuk Pemilu 2019, Kamis (20/9) besok.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, untuk pengumuman pasangan capres-cawapres, semua proses telah selesai. Hanya tinggal diumumkan.
Namun untuk pengumuman calon anggota DPD, DPR dan DPD, ada beberapa langkah lagi yang harus segera diselesaikan.
"Untuk calon anggota DPD, kami masih harus menunggu sampai dengan satu hari sebelum 20 September. Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan pengurus parpol tidak boleh nyalon DPD," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/9).
Menurut Arief, penyelenggara masih menunggu surat pengunduran diri dari pengurus parpol, bagi bakal caleg yang tercatat sebagai pengurus parpol.
"Kemudian untuk calob DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, masih ada tindak lanjut atas putusan MA yang mengatakan pasal tentang larangan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual itu dibatalkan," ucapnya.
Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini lebih lanjut mengatakan, publikasi daftar calon tetap (DCT) rencananya diumumkan Kamis petang atau Kamis malam.
"Karena calon DPD, dan DPR dan DPRD nomor urutnya sudah diatur langsung, maka tidak perlu pengundian nomor urut," katanya.
KPU akan mengumumkan nama pasangan capres – cawapres yang akan maju di Pilpres 2019, pada Kamis besok.
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini