Bharada E Bilang Menembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Tak Ada Baku Tembak

Bharada E Bilang Menembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Tak Ada Baku Tembak
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E (tengah) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Ricardo

"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Dalam kasus itu, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal juga dijadikan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky itu setelah mengantongi dua alat bukti cukup.

"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin.

Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang notabene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir J.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," kata Andi Rian.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kuasa hukum Bharada E menyebut kliennya menembak Brigadir J atas perintah atasannya dan ada pelaku lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News